Presiden Rusia Vladimir Putin resmi jadi buronan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang telah menerbitkan surat penangkapan untuknya. Pengadilan menuduhnya bertanggung jawab atas kejahatan perang.
Kejahatan perang yang dituduhkan ICC kepada Putin terutama tindakan deportasi anak-anak yang melanggar hukum dari Ukraina ke Rusia.
Dilansir dari detikNews mengutimengutip BBC Indonesia, Sabtu (18/3/2023), ICC juga berkata kejahatan ini dilakukan di Ukraina dari 24 Februari 2022 saat Rusia meluncurkan invasi skala penuh.
Memang tidak banyak yang bisa dilakukan ICC dengan surat penangkapan ini. ICC tak punya kuasa menangkap tersangka karena hanya bisa menjalankan yurisdiksi ke negara-negara anggota saja. Sedangkan Rusia bukan anggota.
Meski begitu, penerbitan surat ini bisa mempengaruhi Putin dengan cara-cara lain. Salah satunya, surat itu membuat Putin tidak bisa melakukan perjalanan internasional.
Melalui pernyataan tertulis, ICC menyatakan punya alasan untuk percaya bahwa Putin melakukan tindakan kriminal itu secara langsung atau dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lain.
Pernyataan itu juga menuduhnya gagal menggunakan kekuasaannya sebagai presiden untuk menghentikan anak-anak dideportasi.
Dia menekankan bahwa AS juga bukan negara anggota ICC, “tapi saya pikir mereka punya poin yang kuat”. Putin “jelas-jelas melakukan kejahatan perang”, ujarnya.
» selengkapnya di Detikcom
©2022 Hanupis