Liputan6.com, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi sorotan menyusul beredarnya berita mengenai dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kabar mengenai transaksi tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pun membenarkan kabar tersebut. Dia menyebutkan, transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun ini didapat dari hasil temuan sejak 2009 silam.
“Itu terkait data yang sudah kami sampaikan, hampir 200 Informasi Hasil Analisis (IHA) kepada Kemenkeu sejak 2009-2023. Karena terkait internal Kemenkeu,” kata Ivan kepada Liputan6.com, dikutip Senin (13/3/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan, tercatat ada 964 pegawai Kemenkeu sejak tahun 2007-2023 yang melakukan transaksi keuangan mencurigakan. Data tersebut datang dari 266 surat yang dikirimkan PPATK kepada Itjen Kemenkeu.
“Jadi 964 akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal atau yang diidentifikasi oleh PPATK,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan pada Sabtu (11/3).
Di tengah ramainya kasus transaksi Rp 3300 triliun di Kemenkeu, bagaimana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikenal? serta apa saja tugas dan fungsinya?
Mengutip laman resmi PPATK, Senin (13/3/2023) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
» selengkapnya di Liputan6.com
©2022 Hanupis