Floreseditorial.com – Faktor gaji yang kecil atau rendah menjadi salah satu permasalahan saat mengemban status sebagai tenaga honorer atau non ASN.
Tidak heran, jika banyak tenaga honorer berusaha semaksimal mungkin untuk bisa lolos dan diangkat menjadi ASN atau PNS.Pada tahun 2023 mendatang, Pemerintah Indonesia akan menghapus tenaga honorer, ada apa?.
Oleh karena itu, demi merealisasikan kebijakan ini, tenaga honorer diminta mengisi data non ASN. Pendataan non ASN ini sebenarnya bukan sebagai langkah untuk mengangkat tenaga honorer.
Sebab, pemerintah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN sebagaiman yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Juga: Diimingi Uang Rp20 Ribu, Pria di Reok Barat Pertontonkan ‘Jhoni’nya ke Segerombolan Sisiwi SD
Terkait larangan dan juga sebagai langkah untuk menanggapi larangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Non ASN baik di instansi pusat maupun instansi daerah.
Adapun Pendataan Non ASN bertujuan untuk memudahkan pemetaan kondisi tenaga non ASN atau tenaga honorer di lapangan.
Selain itu, dari hasil pendataan tersebut, pemerintah bisa merancang dan menyusun kebijakan maupun mekanisme guna menyelesaikan serta mengatasi permasalahan tenaga honorer.
» selengkapnya di Flores Editorial
©2022 Hanupis