Banyak di antara kita yang sudah tidak asing lagi dengan mangkuk keramik putih dengan lukisan ayam jago di sana. Sebab sudah sejak dulu mangkuk ayam jago ini banyak digunakan oleh pedagang makanan seperti bakso hingga mie ayam.
Beberapa sumber mengatakan bahwa lukisan yang ada di sisi mangkuk ini juga memiliki filosofi yang disebut-sebut sebagai simbol kekuasaan dan juga kelancaran rezeki dalam budaya China. Ada juga yang mengatakan bahwa filosofi ini bisa saja lahir dari pepatah. Ada pepatah yang mengatakan bahwa ‘Bangun pagi supaya rezekinya tidak dipatuk ayam’.
Tentunya melalui lukisan si ayam jago berjengger merah tersebut, para pedagang berharap bisa mendapatkan rezeki yang lapang. Namun terlepas dari itu semua, ternyata peringatan merek lukisan mangkuk ayam jago ini sedang ramai dibicarakan.
Diketahui bahwa PT. Lucky Indah Keramik merupakan pemegang merek Lukisan Ayam Jago. Hal ini didasarkan pada Sertifikat Pendaftaran Merek Nomor IDM00366635 dalam kelas 21 yang meliputi barang-barang: Piring, Mangkok, Basi, Tatakan Cangkir, Tea Set, Dinner Set, Poci, Cangkir, Gelas, Tutup Cangkir dan Vase Bunga.
Berdasarkan hal tersebut, PT Lucky Indah Keramik mengumumkan bahwa mereka menjadi satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk memproduksi, mempergunakan dan memperdagangkan merek Lukisan Ayam Jago dalam produk mangkok, piring dan sejenisnya yang termasuk dalam kelas barang 21, di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Selain itu, produsen mangkuk ayam jago juga memberikan peringatan kepada pihak produsen, importir, distributor, agent maupun pengecer untuk tidak membeli, mengimpor, menyimpan apalagi memperdagangkan barang-barang seperti yang disebutkan dengan menggunkana lukisan Cap Ayam Jago, baik itu sama pada keseluruhan maupun memiliki kesamaan pada pokoknya.
Sebab bagi yang melanggar peringatan ini maka bisa dikenakan sanksi denda atau pidana sesuai dengan Pasal 100 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis:
1. Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
» selengkapnya di detikFinance
©2022 Hanupis