Tahukah Anda jika tiap tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional? Apa sih sebenarnya Hari Tani Nasional itu? Yuk, detikers, simak penjelasannya di sini.
Hari Tani Nasional ditetapkan pertama kali pada 1960 atas persetujuan Presiden Soekarno. Penetapan Hari Tani Nasional bertujuan untuk mengenang sejarah perjuangan para petani agar terbebas dari penderitaan.
Mengutip dari laman Kemdikbud, penetapan Hari Tani Nasional diambil dari tanggal pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada 24 September 1960.
Penetapan Hari Tani Nasional diiringi oleh pengesahan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA) sebagai pengganti. Peraturan ini sebagai pengganti UU Agraria di masa kolonial.
Pada 24 September 1960, RUU tersebut disahkan sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UUPA 1960 lahir atas semangat perlawanan terhadap kolonialisme yang telah merampas hak asasi rakyat Indonesia melalui Agrariche Wet 1870.
UUPA 1960 ditetapkan sebagai dasar hukum bagi pengelolaan kekayaan agraria nasional. Kekayaan agraria nasional tersebut mengacu kepada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, “Bumi dan air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat. Tujuannya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Pada masa orde baru, terdapat berbagai perubahan di bidang pertanian. UU Pokok Agraria lebih fokus pada peningkatan produksi pangan dengan mengikuti Gerakan Revolusi Hijau.
» selengkapnya di Detikcom
©2022 Hanupis