Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Status tersangka Lukas Enembe itu diumumkan oleh tim pengacaranya sendiri.
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9).
Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Roy mengumumkan status kliennya karena ingin mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.
Menurut Roy, KUHP mengatur bahwa seseorang yang dijadikan sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 tahun 2014. Dia menegaskan kliennya sama sekali belum pernah diperiksa namun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
» selengkapnya di Detikcom
©2022 Hanupis