BERITASOLORAYA.com- Di tahun 2022 ini, Pendataan guru honorer atau pegawai non ASN masih dilakukan oleh PPK.
Pendataan guru honorer dari semua jenjang pendidikan ini baik SD, SMP, SMA, maupun SMK akan dilakukan hingga akhir bulan Oktober 2022 mendatang.
Seperti diketahui pendataan guru honorer atau non ASN di lingkungan instansi pemerintah ini diperuntukan agar dapat dilakukan pemetaan tenaga non ASN.
Pemetaan guru honorer ini ditujukan agar Pemerintah bisa menemukan bibit yang dapat diusulkan untuk pengangkatan menjadi ASN PPPK.
Melalui surat edaran MenpanRB yang diterbitkan pada bulan Agustus 2022 lalu, menjelaskan bahwa saat ini PPK tengah melakukan pendataan tenaga non ASN.
Diketahui tenaga non ASN juga terdapat kategori guru-guru honorer yang masih bekerja di lingkungan instansi Pemerintah.
Di mana Pemerintah masih diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga honorer di Instansi Pemerintah hingga tahun 2023 mendatang.
Selain itu, Pemerintah juga turut memberikan persyaratan kepada guru honorer atau tenaga non ASN yang ingin diangkat menjadi ASN PPPK.
» selengkapnya di PR Solo Raya
©2022 Hanupis