Liputan6.com, London – Mangkatnya Ratu Elizabeth II membuat putra sulungnya naik takhta, bergelar Raja Charles III. Masih banyak lagi perubahan yang terjadi dalam titel para anggota keluarga Kerajaan Inggris.
Salah satunya terkait dengan putra-putri Meghan Markle dan Pangeran Harry, Archie Harrison dan Lilibet Diana. Dilansir dari People, Sabtu (10/9/2022), naiknya Raja Charles ke takhta Kerajaan Inggris membuat dua cucunya ini bisa menggunakan titel pangeran dan putri. Pasalnya, kini keduanya adalah cucu dari pemimpin Kerajaan Inggris.
Seperti diketahui, saat lahir mereka tak bisa menggunakan titel ini, karena mereka adalah cicit dari sang penguasa monarki.
Namun sepupu mereka—trio anak Pangeran William—mendapat gelar pangeran dan putri karena adalah anak-anak dari seseorang yang bergelar Prince of Wales.
Raja Charles III menyampaikan pidato pertamanya di Istana Buckingham, London, Inggris, setelah menggantikan sang ibu, Ratu Elizabeth II yang meninggal dunia pada Kamis (9/9/2022) waktu setempat.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perubahan ini berasal dari aturan yang didasari oleh titah Raja George V pada 1917. Raja Charles sendiri sebenarnya memiliki kekuasaan untuk mengubah aturan ini, tapi hal ini diragukan akan terjadi.
“Archie hampir pasti akan menjadi pangeran suatu hari nanti. Charles tidak akan menyangkal keberadaan cucunya, jadi sangat kecil kemungkinannya dia akan mengubah aturan agar hal ini tidak terjadi,” kata sumber yang dihubungi People.
» selengkapnya di Liputan6.com
©2022 Hanupis