Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh atasannya, mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam), Irjen Pol Ferdy Sambo sampai saat ini masih terus bergulir. Kali ini, terseret nama AKBP Jerry Raymond Siagian yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya. AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik karena diduga melakukan pelanggaran berat. Hasilnya, ia diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
Sidang Kode Etik atas AKBP Jerry Raymond Siagian yang berpangkat Komisaris Besar Polisi sudah digelar tadi malam tanggal 9 September 2022.
Dalam Sidang Kode Etik AKBP Jerry Raymond Siagian tersebut, Hakim Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 13 saksi.
Baca Juga: Dipecat dari Polri, Ternyata AKBP Jerry Raimond Siagian Pernah Jadi Anak Buah Ferdy Sambo di Polda Metro Jaya
Adapun 13 orang saksi tersebut diantaranya yaitu 11 anggota polisi dan 2 orang dari unsur lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
Nama dari 11 anggota kepolisian tersebut diantaranya yaitu AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE.
AKBP Jerry Raymond Siagian yang saat ini sudah dimutasi ke Yanma Polri diduga melakukan pelanggaran berat dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Pelanggaran berat tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) pengancaman dan pelecehan seksual yang mulanya sempat dilaporkan oleh Putri Candrawathi.
» selengkapnya di Suara.com
©2022 Hanupis