Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara di KPK.
“(Diblokir) sejak beberapa waktu lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (13/9/2022).
Ivan menjelaskan pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku telah berkoordinasi secara intens dengan KPK.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkap kliennya telah berstatus tersangka KPK di dugaan perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Dia heran KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir detikSulsel.
Roy menyinggung soal KUHAP menyatakan seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
Terkait dengan perkara Lukas Enembe, kata Roy, tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe soal kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.
“Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan,” tuturnya.
» selengkapnya di detikNews
©2022 Hanupis