Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi Arafiq menyatakan partainya telah memanggil Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang diduga menginjak dan memaksa seorang sopir truk . Dia mengatakan Tajudin bakal diproses sesuai AD/ART.
“Saya sangat menyesalkan kejadian tersebut dan DPD Partai Golkar telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART Partai Golkar,” kata Faradi dilansir dari Antara, Sabtu (24/9/2022).
Farabi mengatakan Tajudin dapat dikenai sanksi tegas sesuai kesalahannya. Sanksi itu terdiri dari sanksi ringan sampai pemecatan tergantung hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi.
Partai Golkar, kata dia, tidak membenarkan peristiwa tersebut. Dia meminta Tajudin meminta maaf kepada masyarakat dan sopir truk tersebut.
“Persoalan sopir truk melakukan kesalahan, silakan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa diperlukan secara kasar. Kami sebagai partai prorakyat berkomitmen tidak membiarkan persoalan ini. Kader-kader kami harus humanis sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Sopir truk Ahmad Misbah yang diduga dianiaya oleh Pimpinan DPRD Depok Tajudin Tabri telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok. Ahmad Misbah melaporkan pria yang akrab disapa HTJ itu atas dugaan penganiayaan. Laporan itu bernomor LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 23 September 2022.
“Iya betul sudah beres kami sudah melaporkan ke polisi,” kata Misbah saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/9).
Dia mengatakan laporan itu dibuat karena merasa harga dirinya diinjak-injak. Dia menyebut Tajudin telah mempermalukan dirinya.
» selengkapnya di detikNews
©2022 Hanupis