LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Pertanyaan tentang bisakah Pendataan Non ASN diisi langsung oleh tenaga honorer, rupanya cukup ramai dicari jawabannya saat ini.
Agar tak salah informasi mengenai pengisian data tersebut simak penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut.
Adapun Pendataan Non ASN ini bukan dimaksudkan untuk mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS.
Adanya pendataan ini dilakukan hanya sebagai pemetaan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi masing-masing.
Pendataan ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Di sana dinyatakan bahwa mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.
Baca Juga: Daftar 7 Syarat PPPK Guru Honorer 2022 agar Lolos, Wajib untuk Pendataan Non ASN dan Tenaga Honorer Kesehatan
» selengkapnya di ayobandung.com
©2022 Hanupis