KABAR BANTEN – Pegawai Non ASN (Aparatus Sipil Negara) Pemkot Cilegon yang mendapat SK pada 6 Januari Tahun 2021, tidak masuk dalam pendataan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Cilegon Ahmad Jubaedi.
“BKPSDM mulai melakukan pendataan pegawai Non ASN, Per 1 September lalu. Sampai saat ini masih dilakukan pendataan sesuai edaran dari BKN,”kata Ahmad Jubaedi, disela-sela apel Hari Kesadaran nasional, Senin, 19 September 2022.
“Untuk pegawai non ASN yang mendapat surat keputusan (SK) pada 6 Januari di tahun 2021 tidak masuk dalam pendataan dan dicoret. Hal itu sesuai dengan edaran dari Kemenpan-RB,” ujarnya.
Untuk jumlah yang tidak didaftarkan, kata dia, belum diketahui jumlahnya. Karena pendataan masih terus dilakukan.
“Jumlah yang sudah terdata mencapai ribuan dari jumlah pegawai non ASN Pemkot Cilegon sebanyak 4905, nanti pada 1 Oktober akan ada uji public,dan ketahuan berapa jumlahnya,” tuturnya.
Sementara itu, Forum Tenaga Tekhnis dan Administrasi Honorer atau Fortrah Kota Cilegon meminta agar kuota analis jabatan (Anjab) ditambah.
» selengkapnya di Pikiran Rakyat
©2022 Hanupis