Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sedang melakukan pendataan tenaga non ASN untuk memetakan dan mengetahui jumlah mereka di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Dikutip dari Bisnis-Liputan6.com, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN. Setiap instansi pemerintah pun dihimbau melakukan pendataan non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Dalam surat Menpan-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022, dihimbau bahwa setiap Pejabat Pembinaaan Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut :
Selain itu, penyampaian data akhir tenaga non-ASN atau honorer juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
Tindakan tak terpuji oleh oknum ASN kembali terjadi. Kali ini oknum ASN di Sinjai Utara, Sulsel tertangkap kamera berlaku arogan. Ia menendang motor emak-emak yang baru dibangunkan usai jatuh hingga terpental.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Adapun beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendataan tenaga non ASN tahun 2022 sebagai berikut:
Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN tentu harus membuat akun terlebih dahulu. Berikut Langkah-langkah membuat akun Pendataan Tenaga Non ASN.
» selengkapnya di Liputan6.com
©2022 Hanupis