Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, mengatakan izin berobat yang diberikan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan proses hukum di KPK. Dia menegaskan izin itu juga tak ada kaitannya dengan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK.
“Pertama, tidak ada korelasi atau hubungan peristiwa apapun antara surat izin berobat yang dikeluarkan Kemendagri dengan momentum langkah hukum KPK di dalam menetapkan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe,” kata Kastorius melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Kastoirus mengatakan surat izin yang diberikan kepada Lukas Enembe sudah memenuhi persyaratan. Dia menyebut Kemendagri tidak mengetahui soal proses hukum oleh KPK terhadap Lukas Enembe.
“Kedua, surat Izin berobat ke LN yang diajukan oleh Gubernur Lukas Enembe ke Bapak Mendagri pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu telah memenuhi syarat serta melewati mekanisme dan prosedur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dalam penerbitan izin, Kemendagri tidak mengetahui atau tidak memiliki informasi apapun tentang adanya rencana penetapan status tersangka yang bersangkutan,” ujarnya.
Dia mengatakan surat Lukas Enembe ke Mendagri perihal permohonan izin berobat ke luar negeri itu bernomor 098/10412/SET tanggal 31 Agustus 2022. Surat itu ditujukan ke Mendagri dan ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe dan ditembuskan ke Sekjen Kemendagri, Kapusfasker Kemendagri, dan Ketua DPRP Provinsi Papua. Adapun Surat Persetujuan Mendagri atas permohonan tersebut keluar pada 9 September 2022 nomor 867/147 e/SJ.
Sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Roy mempertanyakan dasar penetapan status tersangka tersebut.
Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe menjadi tersangka di KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itulah, KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, hari ini, Senin (12/9).
“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir detikSulel.
» selengkapnya di detikNews
©2022 Hanupis