Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 sampai dengan 2020.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (22/9/2022), Hasnaeni alias Wanita Emas sempat dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Dia tiba siang ini di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Masuk sekitar pukul 15.20 WIB, Hasnaeni keluar mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan didorong kursi roda. Namun saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan, dia meronta dan berteriak-teriak.
Petugas pun sempat kewalahan memasukkan Hasnaeni ke dalam mobil tahanan. Dia pun diangkat untuk kemudian dibawa ke tempat penahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi-saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Agus Wantoro (AW), Agus Prihatmono (AP), Benny Prastowo (BP), dan Anugrianto (A).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Kericuhan terjadi saat juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengeksekusi rumah berlantai dua di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (13/09) siang. Rumah yang hendak dieksekusi milik Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, yang pernah dikenal…
» selengkapnya di Liputan6.com
©2022 Hanupis