Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah pergi ke luar negeri sampai dengan 7 Maret 2023 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022). Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
JAKARTA, KOMPAS – Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kuasa hukum Lukas menyebut KPK telah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar.
”Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subyek atas nama Lukas Enembe dari KPK pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
» selengkapnya di kompas.id
©2022 Hanupis