KPK telah menahan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
Penahanan hakim agung ini menurut Pukat UGM bisa semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Resiko terbesar dari kasus ini adalah semakin hilangnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Ia menilai OTT kepada hakim agung dan beberapa orang lainnya menunjukkan pembaruan di Mahkamah Agung belum menyentuh aspek dasar. Yaitu perubahan budaya.
“Memang ada beberapa hasil dari pembaharuan di Mahkamah Agung antara lain peningkatan kualitas layanan maupun sarana prasarana. Tetapi ada satu kebiasaan buruk yakni jual beli perkara yang nampaknya belum bisa bersih dari institusi Mahkamah Agung,” bebernya.
Dia melihat bahwa hal ini jangan-jangan merupakan satu fenomena gunung es yang harus didekati secara programatik. Ia mendorong agar MA mengambil langkah serius untuk memperbaiki institusinya.
Hal ini, lanjut Zaenur, menjadi tugas berat MA untuk memperbaiki institusi. Selain itu harus ada yang bertanggungjawab atas kejadian ini.
“Jika seorang hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seharusnya tidak hanya bersangkutan saja yang diberikan sanksi tapi juga atasannya yaitu dalam bentuk pengunduran diri,” katanya.
“Harus ada evaluasi mendalam, menyeluruh dan harus juga ada perubahan besar-besaran di internal Mahkamah Agung apabila badan peradilan masih ingin dihormati, dihargai, dan dipercayai oleh masyarakat,” pungkasnya.
» selengkapnya di Detikcom
©2022 Hanupis