PR DEPOK – Seperti diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
PNS adalah pegawai yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sedangkan PPPK adalah pegawai yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
PNS dan PPPK juga memiliki hak sebagai aparatur sipil negara. PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
PNS dan PPPK diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
» selengkapnya di Pikiran Rakyat
©2022 Hanupis