Polisi telah merilis sosok Mursidah (52) sebagai tersangka atas pencurian brankas milik selebgram Dara Arafah. Polisi juga sudah mengungkapkan berbagai barang bukti.
“Barbuk (barang bukti) yang diamankan oleh penyidik diantaranya uang tunai Rp672 juta, jadi sudah berkurang. 1 linggis, 1 palu, 2 gergaji kecil, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian,” beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya, Senin (12/9), dilansir dari detikcom.
“Lalu ada barang elektronik seperti HP satu, BPKB atas nama Rahmat Tri Wijayanto dan STNK atas nama yang sama,” sambungnya.
Polisi mengatakan motif pencurian brankas yang dilakukan Sarpun dan Mursidah murni karena ingin mengambil keuntungan, bukan karena dendam atau masalah pribadi kepada Dara Arafah.
“Ini murni pencurian nggak ada dendam dengan majikannya. Lebih kepada pencurian yang ingin ambil keuntungan,” jelas Zulpan.
Mursidah sebelumnya juga pernah kedapatan mencuri di rumah Jennifer Dun. Namun, saat itu dia dimaafkan dan kasusnya tidak dilanjutkan.
“Kedua tersangka ini pernah kerja sebagai ART dari artis Jennifer Dunn, tapi kasus nggak dilanjutkan karena dimaafkan,” kata Zulpan.
Mursidah dan Sarpun kini terancam hukuman pidana 7 tahun atas kasus pencurian brankas milik Dara Arafah.
» selengkapnya di InsertLive
©2022 Hanupis