Jakarta, CNBC Indonesia – Bagi Anda para pekerja berpenghasilan maksimum Rp 3,5 juta per bulan, harap sering-sering mengecek rekening. Pasalnya, bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji akan dicairkan secara bertahap mulai hari ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengemukakan saat ini otoritas ketenagakerjaan sudah memulai proses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan total anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.
“Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin, sesuai operasional Bank Himbara,” kata Anwar dalam keterangan resmi, dikutip Senin (12/9/2022).
Anwar mengatakan dana tersebut akan diberikan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur dana bantuan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima BSU tahap pertama.
Otoritas ketenagakerjaan sendiri telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi dan pemadanan data sebelum diserahkan kepada para pekerja.
Setelah dilakukan verifikasi, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada sekitar 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU. Proses verifikasi dan validasi diperlukan sebagai upaya menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Para pekerja dapat memastikan diri sebagai penerima BSU Kemnaker.go.id melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih “Daftar Akun” di pojok kanan atas halaman Web.
» selengkapnya di CNBC Indonesia
©2022 Hanupis