Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua akan cair pada pekan ini. Penerima BSU tahap 2 dapat melakukan pengecekan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Seperti diketahui, BSU dari Pemerintah diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu dalam satu tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, Kemnaker menerima data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan pada pada Kamis 15 September 2022.
Setelah data tersebut diterima, maka Kemnaker memastikan penyaluran tahap kedua ini bisa langsung dilakukan. Indah mengatakan, Kemnaker belum mengetahui jumlah pasti data calon penerima BSU yang akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahap kedua data kami minta minggu ini ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan hari Kamis besok ada data masuk. Jumlahnya berapa belum pasti, kami memang minta tiap minggu ada terus. Mudah-mudahan besok Kamis sudah ada, lalu kita padupadankan sehingga kita bisa disalurkan lagi gelombang kedua, insyallah di awal minggu depan,” beber Dirjen Indah beberapa waktu lalu, dikutip Senin (19/9/2022).
Untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU tahap 2, Anda perlu menyiapkan KTP atau NIK dan mengisi sejumlah data pribadi di antaranya nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
» selengkapnya di Liputan6.com
©2022 Hanupis