PR DEPOK – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai subsidi Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM tahap I sebagai kompensasi dari keputusan pemerintah menaikkan harga BBM.
Subsidi tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), meskipun target penyaluran ini berbeda, di mana yang sudah menerima BLT BBM tidak bisa menerima BSU, juga sebaliknya.
Informasi mengenai cara cek daftar penerima dan syarat dokumen yang harus dibawa ke Kantor Pos untuk cairkan BLT BBM, tersedia dalam artikel ini.
Dikutip dari laman pikiranrakyat.com pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan total anggaran Rp12,4 triliun yang diberikan untuk 20,65 juta kelompok masyarakat dengan jumlah Rp150 ribu dengan pembagian sebanyak empat kali, total Rp600.000.
Kedua, bansos subsidi upah sebesar Rp600.000 kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Anggaran jenis bantuan ini sebesar 9,6 triliun melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan jenis bansos ini diberikan satu kali.
» selengkapnya di Pikiran Rakyat
©2022 Hanupis