KABAR JOGLOSEMAR – Apabila Anda merupakan tenaga honorer atau non ASN, segera lakukan pendaftaran pada pendataan tenaga non ASN.
Pendataan tenaga non ASN tersebut tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Dilansir melalui laman resmi BKN, berikut beberapa syarat pendaftaran pada pendataan tenaga non ASN tahun 2022:
Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga
» selengkapnya di Kabar Joglo Semar
©2022 Hanupis