Liputan6.com, Jakarta – Banyak masyarakat yang mendambakan masuk menjadi ASN alias abdi negara. ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. ASN pun menjadi pekerjaan yang banyak diminati di Indonesia.
Dalam pemerintahan, ASN berperan sebagai sumber daya yang digunakan untuk menjalankan tugas yang ada. ASN adalah pegawai yang bekerja untuk pemerintahan.
Dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (14/9/2022) Undang-undang mengenai ASN tercantum dalam UU No 5 tahun 2014, di mana ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Mereka juga melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.
– melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 29,328 triliun, akan cari pada Jumat pekan ini senilai Rp 29,328 triliun.
» selengkapnya di Liputan6.com
©2022 Hanupis