ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yaitu pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah. Lantas apa bedanya ASN dengan PNS?
Secara umum ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seseorang memenuhi sejumlah persyaratan untuk diangkat sebagai ASN.
Banyak orang menganggap istilah ASN dan PNS adalah sama. Padahal kedua istilah ini tidak sama, meskipun merupakan satu kesatuan dalam organisasi pemerintahan.
Definisi tentang ASN dan PNS termasuk PPPK telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan bahwa, Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Jadi, istilah ASN mencakup semua pegawai pemerintah baik yang berstatus PNS ataupun PPPK. Sehingga bisa dikatakan bahwa seorang ASN belum tentu PNS, sebab bisa saja dia adalah PPPK. Sedangkan Semua PNS sudah pasti ASN.
Lebih lanjut, PNS sendiri adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan status sebagai pegawai tetap. Dalam menjalankan tugasnya, PNS akan mendapatkan gaji, tunjangan, jaminan pensiun dan hari tua.
Sedangkan PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya, PPPK adalah mereka yang diangkat sebagai pegawai dengan status kontrak.
Seperti PNS, mereka akan mendapatkan gaji, tunjangan dan fasilitas. Namun hal itu hanya selama masa kontrak kerja. Dengan kata lain, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
» selengkapnya di Detikcom
©2022 Hanupis