Hakim Agung dari Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. Komisi III DPR kecewa.
“Apresiasi KPK atas capaian besarnya dalam menersangkakan hakim agung. Ini menunjukan KPK bekerja secara profesional dan tegas tanpa pandang bulu. Namun di sisi lain, sejujurnya saya kecewa dengan fakta penangkapan ini. Sebab ini kali pertama terjadi penangkapan hakim agung. Penegak hukum seharusnya bisa menjadi contoh soal pengedepanan sifat antikorupsi. Tapi ini malah sangat amat disayangkan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangan, Jumat (23/9/2022).
Kasus Sudrajad, jelas Sahroni, diharapkan menjadi momen untuk Mahkamah Agung dalam membenahi strukturnya. Ia berharap kasus suap ini menjadi yang terakhir di Mahkamah Agung.
“Jadikan momen ini untuk melakukan pembenahan di dalam tubuh Mahkamah Agung. Sehingga penangkapan ini menjadi kasus yang pertama dan terakhir terjadi di Mahkamah Agung. Jangan sampai dunia peradilan kita justru tercoreng karena tindakan-tindakan kotor,” katanya.
Sahroni meminta kepada seluruh pejabat publik untuk selalu mengedepankan sifat antikorupsi dimanapun dan kapanpun.
“Perlu disadari bahwa di setiap tindakan saudara, itu ada beban marwah institusi yang harus saudara jaga. Jadi mari kita sama-sama hindari aksi penyelewengan semacam ini. Lebih baik berfokus pada peningkatan kinerja dan berikan yang terbaik untuk masyarakat.” tutup Sahroni.
KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
» selengkapnya di detikNews
©2022 Hanupis