Rekrutmen PLD tahun 2022 sesuai dengan pengumuman nomor 1779/SDM.00.03/IX/2022 tentang Rekrutmen Baru Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun anggaran 2022.
Rekrutmen baru PLD tahun 2022 ini merujuk pada Lampiran Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa Bab IV Huruf C nomor 2 tentang Rekrutmen Baru.
– Pendidikan minimal SLTA atau sederajat; – Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun; – Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
– Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet; – Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas; – Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat; – Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
» selengkapnya di Serang News
©2022 Hanupis