Suara.com – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018, Pemerintah tengah memberlakukan pendataan non ASN (Aparatur Sipil Negara) 2022. Namun ada beberapa jabatan tenaga honorer tak masuk pendataan Non ASN 2022.
PP No. 49 Tahun 2018 mengatur tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Sementara, pengangkatan tenaga honorer atau non ASN ditiadakan.
Proses pendataan tenaga non ASN ini dilakukan di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Batas akhir pendataannya adalah 31 Oktober 2022.
Sayangnya, tidak semua tenaga honorer dapat melakukan pendataan tenaga non ASN ini. Berikut 7 jenis tenaga honorer yang dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN:
5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Selanjutnya, yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
» selengkapnya di Suara.com
©2022 Hanupis