Suara.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN baik di instansi pusat maupun instansi daerah. Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipersiapkan sebagai syarat pendataan tenaga non ASN 2022.
Pendataan pegawai tenaga non ASN tersebut sebagaimana mengacu dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Adapun pendataan ini berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Meskipun demikian, tanggal 30 September 2022 menjadi batas akhir pendaftaran Non ASN. Oleh karena itu, pihak instansi diminta untuk melakukan prafinalisasi.
Pendataan tenaga honorer dilakukan secara online melalui laman milik BKN di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Tenaga honorer harus memahami terkait ketentuan, skema, dokumen, hingga syarat yang perlu disiapkan dalam pendataan tenaga non ASN 2022. Lantas apa saja dokumen dan syarat yang dibutuhkan?
Sebelum melakukan pendaftaran sebagai tenaga non ASN 2022, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan oleh peserta, antara lain yaitu:
Jika SK atau kontrak kerja hilang, maka peserta yang bersangkutan dapat menggunakan fotokopi SK yang sebelumnya sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat di mana SK tersebut dikeluarkan. Selain itu, peserta juga bisa memakai surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Melansir laman resmi BKN, ada beberapa syarat pendataan tenaga honorer atau Non ASN tahun 2022 yang meliputi:
Baca Juga: Guru Honorer yang Bikin Kagum Meski Gajinya 200 Ribu, namun Bisa Memberi Pesan Moral kepada Muridnya
» selengkapnya di Suara.com
©2022 Hanupis